Kendaraan

Pemutihan Pajak Kendaraan Kotabaru Dorong Kepatuhan dan PAD Daerah

Pemutihan Pajak Kendaraan Kotabaru Dorong Kepatuhan dan PAD Daerah
Pemutihan Pajak Kendaraan Kotabaru Dorong Kepatuhan dan PAD Daerah

JAKARTA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui UPPD Samsat Kabupaten Kotabaru terus menggencarkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sejak awal Agustus hingga akhir Desember tahun ini. 

Program tersebut beriringan dengan Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 dan diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Langkah ini tidak hanya menjadi stimulus ekonomi di tengah beban masyarakat, tetapi juga menjadi strategi efektif dalam memperkuat kesadaran pajak masyarakat.

Dengan pemutihan ini, warga memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa terbebani denda atau tunggakan lama.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan publik yang inklusif, efisien, dan berpihak kepada rakyat.

Kebijakan Penghapusan Denda dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Program pemutihan yang diluncurkan oleh Samsat Kotabaru memberikan kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor. Seluruh denda keterlambatan dan tunggakan pajak kendaraan dihapuskan sepenuhnya. Wajib pajak yang memiliki tunggakan dua hingga lima tahun ke atas cukup membayar pajak untuk tahun berjalan.

Selain pembebasan denda, pemerintah juga memberikan potongan harga yang cukup besar, yakni 25 persen untuk PKB dan 34,17 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Potongan ini berlaku hingga akhir Desember, memberikan ruang bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajibannya dengan biaya lebih ringan.

Tujuan utama dari kebijakan ini bukan hanya sekadar memberi keringanan, tetapi juga untuk memperbarui dan memperbaiki data kendaraan bermotor agar lebih akurat dan valid di tingkat daerah.

Gebyar Panutan Pajak, Wujud Apresiasi Kepada Wajib Pajak Patuh

Sebagai bentuk penghargaan kepada masyarakat yang taat membayar pajak, Pemprov Kalsel menggelar Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 yang akan dilaksanakan pada bulan Desember. Program ini dikhususkan untuk kendaraan dengan pelat nomor DA asal Kalimantan Selatan.

Tak hanya di tingkat provinsi, Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui kerja sama antara UPPD Samsat dan Bapenda Kotabaru juga akan menyelenggarakan Gebyar Panutan Pajak versi kabupaten pada November mendatang.

Beragam hadiah menarik telah disiapkan, mulai dari dua unit sepeda motor, televisi, kulkas, hingga berbagai doorprize lainnya sebagai bentuk motivasi bagi masyarakat yang aktif memenuhi kewajiban pajaknya.

Dampak Program Terhadap Kepatuhan dan Pendapatan Asli Daerah

Pelaksana Tugas Kepala UPPD Samsat Kotabaru, Ahmad Fauzi, menegaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga berperan penting dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, dengan semakin banyaknya masyarakat yang memanfaatkan kebijakan ini, potensi penerimaan daerah akan meningkat secara signifikan. “Program ini kami berlakukan agar masyarakat lebih ringan dalam memenuhi kewajiban pajaknya, sekaligus mendorong peningkatan PAD daerah,” ujarnya.

Kebijakan ini menjadi bukti bahwa kesejahteraan masyarakat dan penguatan fiskal daerah dapat berjalan seiring apabila kebijakan publik dirancang dengan prinsip keadilan dan kemudahan.

Inovasi Layanan Jemput Antar untuk Permudah Pembayaran Pajak

Selain pemutihan pajak, UPPD Samsat Kotabaru juga meluncurkan layanan inovatif bertajuk Jemput Antar. Layanan ini dirancang untuk mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

“Petugas kami siap menjemput dan mengantar dokumen pembayaran pajak agar masyarakat bisa lebih efisien dalam waktu dan biaya,” jelas Ahmad Fauzi.

Kehadiran layanan ini disambut positif oleh masyarakat karena dinilai mampu menjawab kebutuhan mobilitas warga yang tinggi. Terobosan digital dan pelayanan langsung semacam ini menjadi bagian penting dari transformasi pelayanan publik di sektor perpajakan daerah.

Sosialisasi Aktif dan Ajakan untuk Manfaatkan Program Pemutihan

Sebagai upaya memastikan keberhasilan program, Samsat Kotabaru aktif melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat di berbagai lokasi, mulai dari pasar, minimarket, hingga kantor dinas. 

Petugas tak hanya membagikan brosur, tetapi juga memberikan penjelasan langsung mengenai manfaat program serta tata cara pembayarannya.

Melalui pendekatan langsung ini, masyarakat dapat memahami pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu sekaligus memanfaatkan momen pemutihan sebelum berakhir.

“Kami mengajak seluruh pemilik kendaraan di Kabupaten Kotabaru agar memanfaatkan momen pemutihan pajak ini, karena kebijakan keringanan hanya berlaku hingga akhir Desember. Mari bersama kita wujudkan masyarakat yang taat pajak demi kemajuan daerah,” pungkas Ahmad Fauzi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index