Layanan BPJS Kesehatan Berubah, KRIS Gantikan Sistem Kelas Lama

Selasa, 23 September 2025 | 09:12:45 WIB
Layanan BPJS Kesehatan Berubah, KRIS Gantikan Sistem Kelas Lama

JAKARTA - Perubahan besar sedang menanti seluruh peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pemerintah memastikan bahwa sistem kelas perawatan akan dihapus dan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Artinya, kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku akan dilebur menjadi satu standar pelayanan. Skema baru ini akan diimplementasikan secara bertahap dalam dua tahun ke depan.

Dari Kelas Lama Menuju KRIS

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa transisi menuju KRIS sejatinya sudah mulai dilakukan tahun ini. Namun penerapannya akan berlangsung bertahap hingga semua fasilitas kesehatan menyesuaikan.

“BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan 2 tahun,” ujarnya pada 21 September 2025.

Meski sistem pelayanan berubah, tarif iuran peserta hingga kini masih mengikuti aturan lama, yakni Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Pemerintah menegaskan bahwa perubahan iuran baru akan diputuskan setelah masa transisi berjalan lancar.

Skema Iuran Menurut Aturan Lama

Agar peserta tidak bingung, berikut gambaran iuran BPJS Kesehatan sesuai Perpres 63/2022 yang masih berlaku saat ini:

PesertaBesaran IuranKetentuan Pembayaran
Penerima Bantuan Iuran (PBI)Dibayar penuh oleh pemerintahUntuk masyarakat tidak mampu
Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah5% dari gaji/upah4% ditanggung pemberi kerja, 1% ditanggung pekerja
PPU BUMN, BUMD, Swasta5% dari gaji/upah4% dibayar pemberi kerja, 1% oleh pekerja
Keluarga Tambahan PPU (anak ke-4 dst, orang tua, mertua)1% dari gaji/upah per orangDibayar pekerja penerima upah
PBPU dan Bukan PekerjaRp42.000 (Kelas III) / Rp100.000 (Kelas II) / Rp150.000 (Kelas I)Khusus kelas III sebagian iuran ditanggung pemerintah
Veteran & Perintis Kemerdekaan5% dari 45% gaji pokok PNS gol. III/a masa kerja 14 tahunDibayar penuh oleh pemerintah

Dalam aturan ini, pembayaran iuran paling lambat dilakukan pada tanggal 10 setiap bulan. Peserta tidak dikenakan denda keterlambatan, kecuali jika dalam 45 hari setelah status aktif kembali peserta menggunakan layanan rawat inap.

Rencana Kenaikan Iuran

Meski belum ada keputusan resmi, wacana penyesuaian iuran terus bergulir. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa lembaganya telah menyiapkan delapan skenario untuk menjaga keberlanjutan operasional.

Menurut Ghufron, kalkulasi terkait kebutuhan dana dan kemungkinan kenaikan iuran sudah dilakukan. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah.

“Namanya skenario ya ada penyesuaian sekian apa ini, tetapi kan ini bukan pengambilan putusan dan BPJS tidak mengambil keputusan itu. Tapi BPJS itu sadar sekali apa yang dilakukan dan tahu persis punya datanya. Tapi bukan pengambil keputusan,” jelasnya dalam Public Expose Kinerja BPJS Kesehatan di Jakarta.

Salah satu skenario yang disebutkan adalah cost sharing, yakni pembagian beban biaya antara peserta dan lembaga, yang nantinya bisa memengaruhi pola pemanfaatan layanan kesehatan.

Apa Artinya Bagi Peserta?

Transisi ke sistem KRIS akan membawa perubahan nyata dalam layanan kesehatan masyarakat. Peserta tidak lagi dibedakan berdasarkan kelas kamar, melainkan semua akan mendapat standar fasilitas yang sama.

Meski begitu, ketidakpastian soal besaran iuran di masa depan menjadi hal yang patut dicermati. Masyarakat perlu memahami kemungkinan adanya penyesuaian agar bisa mempersiapkan diri sejak dini.

Pemerintah memastikan bahwa setiap kebijakan baru akan tetap mempertimbangkan aspek keterjangkauan bagi seluruh lapisan masyarakat. Hal ini penting karena BPJS Kesehatan merupakan skema jaminan kesehatan nasional yang wajib dimiliki seluruh warga negara.

Menjaga Keberlanjutan Sistem JKN

BPJS Kesehatan tidak hanya sekadar asuransi sosial, tetapi juga pilar utama sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan jumlah peserta ratusan juta orang, keberlanjutan finansial menjadi faktor penentu.

Karena itu, skenario kenaikan iuran bukan semata beban tambahan, tetapi langkah untuk memastikan layanan kesehatan tetap berjalan optimal di seluruh fasilitas.

Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa reformasi ini bukan hanya perubahan teknis, melainkan bagian dari upaya memperbaiki kualitas layanan kesehatan nasional.

Mulai 2025 hingga dua tahun mendatang, masyarakat akan memasuki masa transisi penting dengan hadirnya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perubahan ini diharapkan membuat layanan kesehatan lebih merata dan adil bagi semua peserta BPJS.

Meski iuran masih menggunakan skema lama sesuai Perpres 63/2022, wacana kenaikan tarif terus dibicarakan. Pemerintah dan BPJS Kesehatan menyiapkan berbagai skenario untuk menjaga keberlanjutan program.

Bagi peserta, memahami aturan iuran serta mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan penyesuaian adalah langkah bijak. Dengan begitu, hak atas layanan kesehatan tetap terjamin, sekaligus mendukung keberlangsungan sistem jaminan sosial yang menjadi tulang punggung kesehatan nasional.

Terkini

Harga Emas Pegadaian Selasa 23 September 2025 Terbaru

Selasa, 23 September 2025 | 13:01:21 WIB

Update Harga Emas Antam Hari ini, 23 September 2025

Selasa, 23 September 2025 | 13:01:18 WIB

IHSG Menguat, Saham Big Caps Jadi Penggerak Utama

Selasa, 23 September 2025 | 13:01:17 WIB

Cara Praktis Top Up ShopeePay Lewat OVO 2025

Selasa, 23 September 2025 | 13:01:14 WIB