Program Pemutihan Pajak Kendaraan Kalteng Perpanjangan Hingga Desember

Selasa, 23 September 2025 | 16:06:48 WIB
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Kalteng Perpanjangan Hingga Desember

JAKARTA - Masyarakat Kalimantan Tengah kembali mendapatkan keringanan kewajiban pajak kendaraan bermotor melalui kebijakan pemutihan pajak. Program ini diperpanjang hingga Desember mendatang, memberikan ruang lega bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.

Kebijakan tersebut menjadi sinyal positif dari pemerintah daerah yang berupaya menyeimbangkan antara peningkatan pendapatan asli daerah dengan kondisi ekonomi masyarakat yang masih perlu dukungan.

Landasan Hukum Perpanjangan Program Pajak Daerah

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Tengah, Anang Dirjo, menyampaikan bahwa perpanjangan program telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 24 dan 25 Tahun 2025. Aturan ini menegaskan keabsahan langkah pemerintah daerah dalam melanjutkan kebijakan pemutihan.

Dengan dasar hukum yang jelas, program ini tidak hanya memberikan kepastian bagi wajib pajak, tetapi juga memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah.

Ruang Lingkup Pembebasan Tunggakan dan Denda Pajak

Program pemutihan ini mencakup penghapusan denda pajak serta pokok tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, kebijakan juga membebaskan denda administratif yang timbul akibat mutasi kendaraan.

Skema ini dirancang untuk meringankan beban wajib pajak, sekaligus mendorong mereka agar lebih aktif memenuhi kewajiban pajak tahun berjalan tanpa harus terbebani kewajiban masa lalu.

Tujuan Utama: Meringankan Beban dan Tingkatkan PAD

Anang Dirjo menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah memberikan keringanan nyata kepada masyarakat. Dengan adanya penghapusan denda dan tunggakan, warga diharapkan dapat lebih mudah melunasi kewajiban pajak kendaraan mereka.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang pada akhirnya akan kembali digunakan untuk pembangunan serta peningkatan layanan publik di Kalimantan Tengah.

Dampak Positif pada Kesadaran dan Kepatuhan Pajak

Kebijakan pemutihan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu. Dengan berkurangnya beban tunggakan, masyarakat akan lebih terdorong untuk taat pada kewajiban berikutnya.

Langkah ini juga menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk membangun budaya sadar pajak, sehingga di masa mendatang pemasukan daerah dapat terus meningkat secara berkelanjutan.

Kolaborasi Pemerintah dan Kepolisian dalam Sosialisasi

Untuk memastikan manfaat kebijakan ini dirasakan secara luas, pemerintah daerah berkolaborasi dengan kepolisian dalam melakukan sosialisasi. Edukasi langsung ke masyarakat diharapkan membuat kebijakan lebih efektif.

Dengan kerjasama lintas sektor, perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Tengah bukan hanya menjadi solusi sementara, tetapi juga langkah strategis dalam membangun sistem pajak daerah yang lebih sehat dan partisipatif.

Terkini