Layanan SIM Keliling di Monas, Solusi Praktis Perpanjangan SIM Tanpa Ribet bagi Warga Jakarta

Senin, 20 Oktober 2025 | 13:06:59 WIB
Layanan SIM Keliling di Monas, Solusi Praktis Perpanjangan SIM Tanpa Ribet bagi Warga Jakarta

JAKARTA - Bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor kepolisian, kini tak perlu bingung lagi. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling yang berlokasi di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.

Program ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang memiliki jadwal padat, namun tetap ingin memenuhi kewajiban hukum dalam berkendara. Layanan ini dibuka setiap Senin mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan selalu diminati karena prosesnya cepat serta efisien.

Prosedur dan Persyaratan Perpanjangan SIM di Monas

Sebelum mendatangi gerai layanan, masyarakat diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan utama. Dokumen tersebut meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama, serta membawa SIM asli untuk diverifikasi.

Selain dokumen tersebut, pemohon juga perlu menjalani cek kesehatan dan tes psikologi yang bisa dilakukan langsung di lokasi gerai SIM Keliling. Pemeriksaan ini menjadi bagian penting untuk memastikan pengemudi dalam kondisi prima dan layak mengemudi di jalan raya.

Gerai SIM Keliling Monas hanya melayani perpanjangan SIM untuk dua golongan, yakni SIM A (pengemudi mobil) dan SIM C (pengemudi sepeda motor). Layanan ini tidak berlaku untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM yang telah habis masa berlakunya.

Ketentuan Masa Berlaku dan Biaya Perpanjangan

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, penting untuk memperhatikan tanggal kedaluwarsa yang tertera pada kartu. Jika masa berlaku telah habis, maka pemilik tidak dapat memperpanjangnya di gerai SIM Keliling dan wajib mengajukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).

Untuk biaya administrasi perpanjangan SIM, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biayanya adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Pembayaran dilakukan secara langsung di lokasi dengan sistem resmi dan transparan.

Petugas di lapangan juga memberikan panduan agar proses berjalan lancar, mulai dari pengecekan berkas, pengambilan foto, hingga pencetakan SIM baru. Seluruh proses bisa selesai dalam waktu singkat jika dokumen yang dibawa lengkap dan sesuai ketentuan.

SIM Keliling Tak Layani Semua Jenis Golongan SIM

Meskipun sangat membantu masyarakat, layanan SIM Keliling memiliki batasan tertentu dalam hal jenis SIM yang dapat diperpanjang. Jenis SIM B yang digunakan untuk kendaraan bermuatan lebih dari 3,5 ton tidak dapat diperpanjang di gerai ini.

Perpanjangan SIM B hanya dapat dilakukan langsung di kantor Satpas SIM karena diperlukan verifikasi tambahan terkait dokumen dan kualifikasi pengemudi. Hal ini dilakukan untuk menjamin keselamatan pengguna kendaraan berat di jalan raya yang membutuhkan keterampilan mengemudi lebih tinggi.

Kebijakan ini juga berlaku untuk SIM yang sudah tidak aktif atau kedaluwarsa, karena prosesnya memerlukan pembuatan baru, bukan sekadar perpanjangan. Pemohon harus mengikuti ujian teori dan praktik ulang seperti pembuatan SIM pertama kali.

Upaya Polisi Hadir Lebih Dekat Melayani Masyarakat

Layanan SIM Keliling menjadi bagian dari program Polri dalam meningkatkan pelayanan publik di bidang lalu lintas. Konsep “jemput bola” ini memungkinkan masyarakat mengakses layanan resmi tanpa harus datang ke kantor pusat yang sering kali jauh atau penuh antrean.

Selain di Monas, layanan serupa juga kerap beroperasi di beberapa titik lain di Jakarta dengan jadwal yang bergantian. Kehadirannya di pusat kota seperti Monas menjadi pilihan strategis karena mudah dijangkau dari berbagai wilayah dan dekat dengan area perkantoran.

Bagi warga yang memiliki waktu luang di pagi hingga siang hari, layanan ini menjadi pilihan efisien untuk mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan tanpa perlu antre panjang seperti di kantor utama.

Pentingnya Menjaga Masa Berlaku SIM

Memiliki SIM yang masih berlaku bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas. SIM yang sudah kedaluwarsa dianggap tidak sah dan bisa membuat pengendara terkena sanksi jika terjaring razia polisi.

Selain itu, perpanjangan SIM tepat waktu menunjukkan tanggung jawab pengemudi dalam menjaga legalitas berkendara di jalan umum. Dengan adanya layanan keliling seperti di Monas, alasan lupa atau malas antre kini tak lagi relevan.

Masyarakat diimbau untuk rutin memeriksa masa berlaku SIM dan segera melakukan perpanjangan sebelum jatuh tempo. Langkah sederhana ini dapat menghindarkan dari denda atau kewajiban membuat SIM baru yang membutuhkan proses lebih panjang.

Alternatif Mudah, Cepat, dan Resmi untuk Warga Ibu Kota

Keberadaan layanan SIM Keliling di Monas menjadi alternatif terbaik bagi warga ibu kota yang ingin memperpanjang SIM dengan cara mudah, cepat, dan resmi. Lokasinya yang strategis di jantung Jakarta menjadikannya pilihan favorit berbagai kalangan, mulai dari pekerja kantoran hingga masyarakat umum.

Prosesnya yang terorganisir, petugas yang sigap, serta biaya yang transparan menjadikan layanan ini mendapat respon positif dari masyarakat. Banyak warga merasa terbantu karena tak perlu meluangkan waktu panjang di kantor polisi untuk sekadar memperpanjang SIM.

Dengan memanfaatkan layanan SIM Keliling, warga Jakarta kini bisa mengurus administrasi berkendara tanpa repot, sambil menikmati suasana Monas yang menjadi ikon kebanggaan ibu kota. Ini membuktikan bahwa pelayanan publik yang efisien bisa berjalan berdampingan dengan kenyamanan masyarakat.

Terkini