JAKARTA - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu agenda prioritas pemerintahan kini memasuki tahap penting. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memastikan bahwa penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) Tata Kelola MBG telah selesai dan siap dijalankan.
Dadan menegaskan bahwa seluruh proses penyusunan aturan tersebut sudah melalui tahapan finalisasi. “Sudah beres, tinggal dibagikan,” ujar Dadan usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta.
Perpres Rampung, Aturan Sanksi Diperketat untuk SPPG
Dalam keterangannya, Dadan menjelaskan bahwa Perpres Tata Kelola MBG juga mengatur secara tegas mengenai sanksi bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak mematuhi standar operasional prosedur (SOP). Ia menekankan bahwa sanksi tersebut bukan hal baru, melainkan sudah diberlakukan sebelumnya.
“Perpres ini memperjelas mekanisme dan sanksi administratif, termasuk penghentian operasional bagi SPPG yang melanggar SOP dan ketentuan,” kata Dadan. Langkah tegas itu, menurutnya, menjadi bentuk tanggung jawab BGN dalam memastikan keamanan dan mutu makanan bergizi yang diterima masyarakat.
Kasus-kasus keracunan yang sempat terjadi di sejumlah daerah menjadi perhatian serius pemerintah. Dadan mengungkapkan bahwa sebanyak 106 SPPG telah dihentikan sementara operasionalnya akibat pelanggaran yang berpotensi membahayakan penerima manfaat.
Dari jumlah tersebut, baru 12 SPPG yang dinyatakan layak untuk kembali beroperasi setelah memenuhi standar yang ditetapkan. BGN, ujar Dadan, tidak akan kompromi terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat.
Kolaborasi Antarinstansi untuk Pemantauan Data Real-Time
Lebih lanjut, Dadan menjelaskan bahwa BGN bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memperkuat sistem pemantauan kasus keracunan yang diduga terkait dengan pelaksanaan MBG. Ia menyebut, sistem tersebut memungkinkan masyarakat melihat data secara real-time, mirip seperti publikasi data Covid-19 beberapa tahun lalu.
“Benar. Jadi setiap pagi dari Kemenkes kirim ke kita,” ujar Dadan menjelaskan mekanisme pertukaran data antarinstansi. Sistem ini diharapkan mampu menjaga transparansi dan membangun kepercayaan publik terhadap pelaksanaan program.
Ia menambahkan bahwa situs pemantauan kesehatan tersebut sebenarnya sudah mulai menayangkan data-data yang relevan. Namun, Dadan belum dapat menyebutkan nama situsnya karena masih dalam tahap penyempurnaan dan uji coba publik.
Dalam kesempatan berbeda, Dadan juga menuturkan bahwa Perpres Tata Kelola MBG secara rinci menjabarkan peran dan tanggung jawab BGN sebagai penyelenggara utama program. BGN diberi kewenangan untuk melakukan intervensi langsung apabila ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan.
Tugas Lintas Kementerian dalam Program MBG
Dadan menekankan bahwa program MBG merupakan hasil kerja sama lintas kementerian yang saling terintegrasi. Masing-masing lembaga memiliki peran spesifik yang diatur dalam Perpres agar pelaksanaan program berjalan optimal di seluruh daerah.
“Kementerian Kesehatan berperan dalam pengawasan dan pemantauan kualitas makanan yang disalurkan,” ujar Dadan. Sementara itu, penyaluran untuk ibu hamil dan menyusui akan menjadi tanggung jawab Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Tak hanya itu, Kementerian Pertanian bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan juga memiliki peran penting dalam mendukung keberlanjutan pasokan bahan pangan. Keduanya bertugas membina petani, peternak, dan nelayan agar mampu meningkatkan produksi dan menjaga kualitas bahan makanan bergizi.
Dengan sinergi lintas sektor tersebut, pemerintah berharap program MBG dapat berjalan secara menyeluruh tanpa mengorbankan aspek keamanan pangan. “Kami ingin semua pihak terlibat dan bertanggung jawab sesuai perannya,” kata Dadan.
Fokus pada Standar, Kebersihan, dan Penanganan Keracunan
Selain pengawasan dan sanksi, Perpres Tata Kelola MBG juga mencakup berbagai ketentuan teknis yang harus dipatuhi oleh setiap pihak pelaksana. Aturan tersebut meliputi standar makanan layak konsumsi, aspek sanitasi dan kebersihan, serta mekanisme penanganan korban keracunan secara cepat dan tepat.
BGN menekankan pentingnya penerapan standar makanan bergizi yang aman, terutama untuk anak-anak, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya. Semua bahan pangan yang digunakan harus memenuhi syarat higienitas, tidak mengandung bahan berbahaya, dan diproses sesuai pedoman gizi seimbang.
Dadan menilai bahwa aspek sanitasi sering kali menjadi tantangan utama dalam pelaksanaan di lapangan. Karena itu, pihaknya terus melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap setiap SPPG agar dapat memenuhi standar kebersihan yang ditetapkan.
Ia juga menegaskan bahwa penanganan kasus keracunan akan menjadi prioritas utama setiap kali terjadi kejadian luar biasa. Pemerintah ingin memastikan setiap insiden dapat direspons secara cepat dengan koordinasi lintas instansi.
Penguatan Rantai Pasok dan Pengawasan Ketat
Di sisi lain, penguatan rantai pasok pangan menjadi perhatian besar dalam implementasi MBG. Dadan menjelaskan bahwa keberhasilan program tidak hanya bergantung pada distribusi makanan, tetapi juga pada ketersediaan bahan baku yang berkualitas dan berkelanjutan.
Pemerintah tengah mendorong sistem distribusi pangan yang efisien dari produsen hingga penerima manfaat. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya keterlambatan, penurunan kualitas, atau potensi kebocoran dalam rantai pasok.
Selain itu, BGN memastikan bahwa proses pengawasan dan evaluasi dilakukan secara berkala. Setiap SPPG akan dimonitor berdasarkan kepatuhan terhadap SOP, kualitas bahan makanan, serta keamanan pangan yang disajikan.
Dadan menegaskan, pelanggaran yang dilakukan oleh pelaksana program tidak hanya akan dikenai sanksi administratif, tetapi juga berpotensi mendapatkan evaluasi menyeluruh. Tujuannya agar setiap lembaga pelaksana benar-benar memahami pentingnya tanggung jawab mereka terhadap kesehatan masyarakat.
Komitmen Pemerintah untuk Program Berkelanjutan
Program Makan Bergizi Gratis bukan hanya sekadar agenda sosial, tetapi juga bagian dari strategi nasional untuk menekan angka stunting dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Pemerintah menargetkan agar seluruh lapisan masyarakat, terutama anak-anak sekolah dan kelompok rentan, dapat memperoleh asupan bergizi yang aman dan seimbang.
BGN bersama kementerian terkait berkomitmen untuk memastikan pelaksanaan program ini berkelanjutan. Dengan dukungan regulasi yang kuat melalui Perpres Tata Kelola MBG, pemerintah yakin bahwa sistem distribusi dan pengawasan dapat berjalan lebih transparan, efektif, dan akuntabel.
Dadan menutup dengan penegasan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada kolaborasi semua pihak, mulai dari pemerintah pusat, daerah, hingga masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa setiap warga yang berhak mendapatkan makanan bergizi, benar-benar menerimanya dengan aman,” ucapnya.
Dengan Perpres yang telah rampung dan mekanisme pengawasan yang diperkuat, pemerintah optimistis program Makan Bergizi Gratis akan menjadi tonggak penting dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia secara menyeluruh.