Kemensos dan LPSK Satukan Langkah Besar Perkuat Perlindungan Sosial untuk 12 Kelompok Rentan

Jumat, 24 Oktober 2025 | 12:58:47 WIB
Kemensos dan LPSK Satukan Langkah Besar Perkuat Perlindungan Sosial untuk 12 Kelompok Rentan

JAKARTA - Langkah konkret pemerintah dalam melindungi masyarakat rentan kembali diperkuat. Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi bersepakat memperkuat sinergi dalam memberikan perlindungan serta layanan sosial bagi kelompok 12 Pemerlu Atensi Sosial (12-PAS) di Indonesia.

Kesepakatan ini menjadi bagian penting dari upaya bersama pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan sosial yang inklusif. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mempercepat penanganan berbagai persoalan sosial yang masih menjadi tantangan di berbagai daerah.

12 Kelompok Rentan Jadi Fokus Utama Layanan Sosial Nasional

Kementerian Sosial menegaskan bahwa program 12-PAS mencakup kelompok masyarakat yang menjadi prioritas layanan kesejahteraan sosial nasional. Mereka terdiri dari anak-anak rentan, penyandang disabilitas, lansia terlantar, masyarakat berpenghasilan rendah, dan korban bencana.

Selain itu, kelompok ini juga mencakup mereka yang membutuhkan afirmasi khusus, warga binaan, korban kekerasan, korban NAPZA dan HIV/AIDS, masyarakat bermasalah sosial, perempuan rentan, serta fakir miskin. Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menuturkan bahwa pihaknya telah menyederhanakan klasifikasi penerima layanan menjadi 12 kelompok agar lebih mudah diimplementasikan.

“Bagian dari 12-PAS, di antaranya korban kekerasan, mereka yang berpendapatan rendah seperti gelandangan dan pengemis, penyandang disabilitas, lansia, anak-anak rentan, anak korban kekerasan, ada 26 jenis yang kita rumuskan, kita sederhanakan menjadi 12-PAS,” ujar Gus Ipul, Jumat (24/10/2025). Ia menegaskan penyederhanaan ini bertujuan agar sistem layanan sosial bisa lebih efektif dan tepat sasaran.

Pertemuan ini dilakukan bersama Pelaksana Harian Ketua LPSK, Susilaningtyas, di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (23/10/2025). Dalam kesempatan itu, keduanya membahas penguatan koordinasi agar penanganan kasus sosial bisa dilakukan secara terintegrasi.

Wujudkan Cita-Cita Presiden Prabowo: Membuat Wong Cilik Iso Gemuyu

Gus Ipul menyebutkan, pelayanan 12-PAS bukan hanya sebatas tanggung jawab sosial, tetapi juga merupakan bagian dari cita-cita besar Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah berkomitmen untuk mewujudkan visi “wong cilik iso gemuyu” atau rakyat kecil bisa tersenyum bahagia.

“Cita-cita kita adalah membuat wong cilik iso gemuyu. Bisa tertawa, bisa tersenyum. Itu pernyataan beliau (Presiden Prabowo) waktu dilantik. Terus siapa yang harus dibikin tersenyum? Itu adalah pemerlu layanan sosial, di situ ada 12-PAS,” kata Gus Ipul.

Ia menjelaskan, sebelum memberikan layanan, setiap penerima akan melalui proses asesmen mendalam untuk mengetahui kondisi dan kebutuhan riil mereka. “Sekarang kondisinya seperti apa, itu semua asesmen. Kalau memang dia butuh tambahan, bisa kita tambah, asal asesmen. Kalau dia perlu residensial, kita siap,” jelasnya.

Proses asesmen ini menjadi dasar penting bagi Kemensos untuk menentukan intervensi yang sesuai. Dengan begitu, setiap kelompok rentan akan mendapatkan bantuan yang benar-benar relevan dengan situasi mereka.

Layanan 12-PAS Diperkuat dengan Program ATENSI di 31 Titik Nasional

Kemensos saat ini memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) berupa Sentra Terpadu dan Sentra yang tersebar di 31 titik di seluruh Indonesia. Di tempat-tempat inilah layanan bagi kelompok 12-PAS diberikan melalui program ATENSI (Asistensi Rehabilitasi Sosial).

Program ATENSI dijalankan dengan tiga pendekatan utama, yaitu berbasis residensial, keluarga, dan komunitas. Melalui skema ini, Kemensos tidak hanya memberikan rehabilitasi sosial tetapi juga mempersiapkan penerima manfaat agar dapat hidup mandiri.

Selain pelayanan rehabilitasi sosial, penerima 12-PAS juga mendapatkan pelatihan keterampilan dan dukungan pemberdayaan ekonomi. “Rehabilitasi medis sama rehabilitasi sosial. Kalau sudah ini dianggap clear, baru pemberdayaan. Kalau dia sekolah, ya pemberdayaannya harus sekolah, kalau dia perlu pelatihan, ya pelatihan,” tutur Gus Ipul.

Program pemberdayaan ini diharapkan dapat mengubah posisi kelompok rentan menjadi lebih produktif dan berdaya. Pemerintah ingin memastikan bahwa bantuan sosial bukan hanya solusi sementara, tetapi menjadi jembatan menuju kemandirian.

Sinergi dengan LPSK untuk Perlindungan dan Pemulihan Korban Kekerasan

Dalam kesempatan yang sama, Gus Ipul juga menekankan pentingnya kerja sama dengan LPSK. Kolaborasi ini dinilai akan memperkuat penanganan masalah sosial yang berkaitan dengan korban kekerasan dan tindak pidana.

“Kita perlu kerja sama, tapi kerjasamanya nanti ya bikin lebih konkret dengan PKS (Perjanjian Kerja Sama),” kata Gus Ipul. Ia menilai, penyusunan perjanjian resmi akan memperjelas peran masing-masing pihak dalam memberikan perlindungan sosial.

Sementara itu, Susilaningtyas menyambut positif kerja sama yang diinisiasi Kemensos. Ia menegaskan bahwa sinergi kedua lembaga sangat penting untuk membantu korban yang berada dalam situasi sulit.

Hal itu termasuk korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), korban terorisme, serta korban kekerasan fisik dan psikis. “Mari kita konkretkan lagi, jadi ada dua ya Pak, MoU-nya sama PKS ya,” ujar Susilaningtyas.

Kolaborasi ini juga akan memperluas jangkauan layanan bagi kelompok rentan yang selama ini menjadi fokus utama LPSK. Dengan koordinasi yang lebih kuat, diharapkan proses pemulihan korban bisa berjalan lebih cepat dan menyeluruh.

Kemensos Perkuat Peran Stakeholder di Lapangan

Dalam pertemuan tersebut, hadir sejumlah pejabat penting dari kedua lembaga. Dari Kemensos, hadir Dirjen Rehabilitasi Sosial Supomo, Kepala Biro Hukum Rizi Umi Utami, dan Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Bencana dan Kedaruratan Rachmat Koesnadi.

Sementara dari LPSK, hadir Wakil Ketua Wawan Wahrudin dan Kepala Biro Penelaahan dan Permohonan Ramdan. Kehadiran para pejabat lintas bidang ini menegaskan komitmen kuat untuk memperkuat implementasi kebijakan di tingkat lapangan.

Kemensos juga berencana memperluas jaringan kolaborasi dengan pemerintah daerah, organisasi sosial, dan komunitas masyarakat. Upaya ini dilakukan agar layanan sosial tidak hanya berhenti di pusat, tetapi juga menyentuh lapisan masyarakat paling bawah.

Sinergi lintas lembaga ini diharapkan menjadi titik balik penting dalam menciptakan sistem perlindungan sosial yang lebih kuat dan responsif. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap warga negara, terutama kelompok rentan, memiliki kesempatan yang sama untuk hidup sejahtera.

Mewujudkan Negara Peduli dan Berkeadilan Sosial

Langkah Kemensos dan LPSK ini menunjukkan wajah baru birokrasi sosial yang kolaboratif dan solutif. Pemerintah ingin memastikan bahwa semua elemen masyarakat, termasuk kelompok marginal, benar-benar merasakan kehadiran negara.

Dengan memperkuat layanan bagi 12 Pemerlu Atensi Sosial, Indonesia sedang bergerak menuju sistem kesejahteraan yang lebih berkeadilan. Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo, fokus utama pembangunan sosial bukan hanya mengentaskan kemiskinan, tetapi juga menghadirkan kebahagiaan bagi rakyat kecil.

Terkini