Batu Bara

Harga Batu Bara Acuan Oktober 2025 Naik ke USD 106,94

Harga Batu Bara Acuan Oktober 2025 Naik ke USD 106,94
Harga Batu Bara Acuan Oktober 2025 Naik ke USD 106,94

JAKARTA - Pergerakan harga komoditas energi global kembali berimbas pada Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) periode I Oktober 2025 berada di level lebih tinggi dibanding bulan sebelumnya.

Kenaikan ini otomatis memengaruhi besaran penerimaan negara, khususnya dari pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor batu bara. Mekanisme tarif progresif yang berlaku membuat perhitungan penerimaan berubah sesuai level HBA yang ditetapkan.

Detail Penetapan HBA Oktober 2025

Per 1 Oktober 2025, pemerintah resmi menetapkan HBA naik menjadi US$106,94 per ton. Angka ini lebih tinggi dari HBA periode sebelumnya yang berada di level US$103,49 per ton.

Kenaikan tersebut berlaku selama dua minggu penuh hingga pertengahan Oktober. Selanjutnya, pemerintah akan kembali melakukan evaluasi dan penetapan harga untuk periode berikutnya.

Sebagai instrumen, HBA berfungsi sebagai dasar penentuan harga patokan batu bara. Selain itu, angka ini menjadi acuan penting dalam penghitungan PNBP, sehingga perubahannya selalu diawasi dengan cermat oleh pelaku industri maupun pemerintah.

Mekanisme Tarif PNBP Batu Bara

Pemerintah menetapkan skema tarif PNBP batu bara berdasarkan rentang harga HBA. Semakin tinggi harga, semakin besar pula tarif yang berlaku.

Jika harga HBA berada di bawah US$70 per ton, tarif PNBP yang dikenakan adalah 15 persen. Namun jika harga sudah menembus kisaran US$70 hingga di bawah US$120 per ton, maka tarif yang berlaku naik menjadi 18 persen.

Ketentuan ini terus berjalan secara progresif. Apabila harga batu bara acuan semakin tinggi, tarif yang dikenakan bisa mencapai hingga 28 persen untuk HBA yang berada pada level US$180 per ton atau lebih.

Dengan HBA Oktober 2025 di angka US$106,94 per ton, otomatis tarif PNBP yang digunakan adalah 18 persen. Hal ini menunjukkan adanya tambahan potensi penerimaan negara dari sektor batu bara pada periode ini.

Dampak ke Penerimaan Negara

Kenaikan HBA memang membawa konsekuensi pada penerimaan negara. Semakin tinggi harga acuan, maka semakin besar pula nilai PNBP yang bisa diserap pemerintah dari kegiatan ekspor maupun perdagangan batu bara.

Situasi ini tentu menjadi kabar baik bagi fiskal negara. Sektor batu bara masih menjadi salah satu penyumbang terbesar dalam komponen PNBP. Dengan mekanisme tarif yang progresif, pemerintah bisa mengoptimalkan penerimaan tanpa harus menambah beban pajak langsung pada masyarakat.

Namun, di sisi lain, kenaikan HBA juga dapat memengaruhi biaya produksi industri yang bergantung pada batu bara. Industri dalam negeri yang menggunakan batu bara sebagai energi utama bisa menghadapi biaya lebih besar apabila harga global terus meningkat.

Implikasi bagi Industri Batu Bara

Bagi perusahaan tambang, kenaikan HBA biasanya dipandang positif. Harga yang lebih tinggi memberikan ruang keuntungan lebih besar, terutama bagi perusahaan yang melakukan ekspor.

Dengan tarif PNBP sebesar 18 persen, perusahaan tetap mendapatkan margin keuntungan yang menarik, meskipun ada kewajiban setoran lebih besar ke kas negara. Situasi ini juga menjadi insentif bagi pelaku usaha untuk menjaga volume produksi tetap stabil.

Di sisi lain, industri domestik perlu menyiapkan strategi menghadapi fluktuasi harga. Kenaikan biaya energi bisa berdampak pada daya saing produk di pasar internasional jika tidak diimbangi dengan efisiensi produksi.

Prospek Harga ke Depan

Pergerakan HBA Oktober 2025 mengindikasikan tren kenaikan yang masih berlanjut. Meski begitu, kondisi pasar global akan tetap menjadi penentu utama. Faktor geopolitik, permintaan energi dunia, hingga transisi menuju energi baru terbarukan akan sangat memengaruhi harga batu bara di masa depan.

Jika harga terus naik, PNBP dari batu bara berpotensi bertambah signifikan. Namun pemerintah juga harus berhati-hati menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan kebutuhan energi domestik.

Dengan kebijakan tarif progresif, pemerintah berupaya menyesuaikan penerimaan sesuai dinamika pasar tanpa menimbulkan distorsi berlebihan. Sistem ini juga menjadi bentuk perlindungan apabila harga batu bara jatuh terlalu rendah, sehingga penerimaan negara tetap terjaga.

Kenaikan Harga Batu Bara Acuan menjadi US$106,94 per ton pada 1 Oktober 2025 membawa dampak langsung bagi penerimaan negara melalui mekanisme PNBP. Dengan tarif progresif sebesar 18 persen, kas negara dipastikan mendapat tambahan dari sektor ini.

Meski menguntungkan dari sisi fiskal, pemerintah tetap perlu memperhatikan efek kenaikan harga terhadap industri dalam negeri. Fluktuasi HBA ke depan akan terus menjadi perhatian utama, mengingat sektor batu bara masih berperan vital dalam perekonomian Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index