Purbaya Ingatkan Dampak Tax Amnesty Terhadap Moral Pajak

Rabu, 24 September 2025 | 16:10:56 WIB
Purbaya Ingatkan Dampak Tax Amnesty Terhadap Moral Pajak

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya menegaskan bahwa penerapan kebijakan tax amnesty bukanlah pilihan ideal untuk kembali dijalankan. Menurutnya, meski program tersebut pernah menjadi strategi cepat untuk meningkatkan penerimaan negara, manfaat yang diperoleh tidak sebanding dengan risiko jangka panjangnya.

Tax amnesty memang memberi ruang bagi wajib pajak melaporkan kembali hartanya dengan keringanan tertentu. Namun, Menkeu menekankan pentingnya mempertimbangkan dampak terhadap perilaku kepatuhan pajak di masa depan.

Risiko Kepatuhan Pajak Menurun

Salah satu kekhawatiran terbesar adalah menurunnya kepatuhan pajak masyarakat. Purbaya menilai, jika amnesti terus diberikan, wajib pajak bisa berasumsi bahwa pelanggaran tidak akan dikenakan konsekuensi serius.

Kondisi ini berpotensi menciptakan persepsi bahwa ketidakpatuhan dapat terus ditoleransi, karena di masa mendatang selalu ada peluang diberikan amnesti baru.

Wacana Tax Amnesty Jilid III dalam Prolegnas

Wacana tax amnesty jilid III kembali mengemuka setelah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Usulan ini tentu menimbulkan perdebatan di kalangan publik maupun pembuat kebijakan.

Meski demikian, Menkeu menegaskan bahwa ia tetap memandang langkah tersebut kurang tepat. Fokus pemerintah menurutnya seharusnya diarahkan pada strategi yang memperkuat basis pajak secara berkelanjutan.

Penerimaan Negara Bukan Sekadar Jangka Pendek

Purbaya menjelaskan, penerimaan negara memang bisa meningkat secara signifikan saat tax amnesty diterapkan. Namun, dampak jangka pendek ini tidak cukup kuat untuk memperbaiki sistem perpajakan secara menyeluruh.

Menurutnya, yang lebih penting adalah membangun kepatuhan pajak jangka panjang. Dengan begitu, penerimaan negara akan lebih stabil tanpa harus bergantung pada kebijakan insentif semacam amnesti.

Alternatif Kebijakan yang Lebih Efektif

Sebagai pengganti tax amnesty, Menkeu mendorong penguatan regulasi dan sistem perpajakan modern. Penerapan teknologi, peningkatan pengawasan, serta edukasi publik dianggap lebih efektif dalam mendorong kepatuhan.

Langkah-langkah tersebut juga dinilai dapat memberikan efek jera kepada pelanggar, sekaligus menciptakan rasa adil bagi masyarakat yang selama ini taat membayar pajak.

Purbaya berharap agar pembuat kebijakan lebih berhati-hati dalam mempertimbangkan kebijakan tax amnesty jilid III. Menurutnya, tantangan saat ini adalah menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan kepatuhan wajib pajak.

Dengan strategi yang tepat, sistem perpajakan di Indonesia diharapkan menjadi lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan. Fokus pada pembangunan kepatuhan diyakini dapat menjadi landasan kuat bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Terkini