JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menetapkan kebijakan pencabutan dan penarikan sejumlah uang Rupiah dari peredaran. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kualitas uang yang beredar tetap layak digunakan masyarakat dalam transaksi sehari-hari.
Masyarakat tetap diberi kesempatan untuk menukarkan uang yang sudah tidak berlaku. BI memberikan batas waktu maksimal penukaran hingga sepuluh tahun setelah tanggal resmi pencabutan.
Aturan Penukaran Sesuai Ketentuan BI
Penarikan uang Rupiah tidak hanya berlaku untuk uang kertas, tetapi juga uang logam sesuai dengan Peraturan BI Nomor 21/10/PBI/2019. Aturan tersebut menjelaskan ketentuan fisik uang yang masih bisa ditukar.
Jika ukuran fisik uang lebih dari setengah bentuk asli dan ciri keaslian masih dapat dikenali, maka uang tersebut bisa ditukar dengan nilai nominal yang sama. Namun, bila fisik uang sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, penukaran tidak dapat dilakukan.
Rincian Uang Kertas yang Dicabut Peredarannya
Beberapa pecahan uang kertas telah resmi dicabut oleh BI. Di antaranya Rp100 emisi 1984, Rp10.000 emisi 1985, Rp5.000 emisi 1986, Rp1.000 emisi 1987, serta Rp500 emisi 1988. Uang Rp500 tersebut dicabut pada 25 September 1995 dan masih bisa ditukar hingga 24 September 2028.
Selain itu, pecahan Dwikora emisi 1964 senilai Rp0,05–Rp0,50 juga dicabut pada 15 November 1996. Masyarakat dapat menukarkannya sampai 14 November 2029. Pecahan lain yang ikut dicabut adalah Rp500 emisi 1991 dan 1997, serta Rp1.000 emisi 1993 yang dicabut sejak 1 Desember 2023 dengan batas penukaran hingga 1 Desember 2033.
Daftar Uang Logam yang Tak Lagi Berlaku
Tidak hanya uang kertas, sejumlah uang logam juga masuk dalam daftar pencabutan. Uang logam Rp2 hingga Rp10 emisi 1970–1979 hanya dapat ditukar sampai 14 November 2029. Termasuk juga URK seri peringatan 25 Tahun Kemerdekaan RI tahun 1970.
Beberapa seri khusus lain yang dicabut meliputi Cagar Alam (1974–1987), Save The Children (1990), Perjuangan ’45 (1990), 50 Tahun Kemerdekaan RI (1995), dan For The Children Of The World (1999). Selain itu, pecahan logam Rp500 hingga Rp1.000 emisi 1991–1997 dapat ditukar hingga 1 Desember 2033.
Pentingnya Perhatian Masyarakat terhadap Jadwal Penukaran
BI menekankan agar masyarakat memperhatikan jadwal batas akhir penukaran uang yang sudah tidak berlaku. Hal ini penting agar pemilik uang lama tidak kehilangan nilai karena terlambat menukarkan.
Bagi masyarakat yang masih menyimpan uang pecahan tersebut, BI menyediakan layanan penukaran di kantor pusat maupun kantor perwakilan di seluruh Indonesia. Dengan demikian, akses penukaran bisa dijangkau lebih mudah.
Efisiensi dan Edukasi Publik
Kebijakan penarikan uang ini tidak hanya menjaga kualitas Rupiah, tetapi juga menjadi bagian dari edukasi publik agar lebih peduli terhadap peredaran uang. BI berharap masyarakat lebih teliti dalam memastikan keaslian dan kelayakan uang yang digunakan.
Dengan adanya aturan yang jelas serta rentang waktu penukaran yang panjang, masyarakat dapat menukarkan uang lama tanpa terburu-buru. Transparansi jadwal juga diharapkan menciptakan rasa aman dan kepercayaan terhadap pengelolaan Rupiah oleh Bank Indonesia.